You are hereTentang Kami
Tentang Kami
Masyarakat Penanggulangan Bencana (MPBI)
Masyarakat Penanggulangan Bencana (MPBI) adalah organisasi nirlaba yang berdiri pada tanggal 3 Maret 2003 (03.03.2003) di Jakarta. MPBI lahir karena adanya kesadaran bahwa Indonesia berada di daerah rawan bencana yang selama ini tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan kesenjangan koordinasi, informasi dan kebijakan antar berbagai sektor. Dilandasi oleh misi untuk menciptakan masyarakat yang aman dan terlindungi dari bencana, maka MPBI berupaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana (PB) yang melibatkan para pemangku kepentingan agar PB dapat menjadi lebih baik.
Dengan misi tersebut, MPBI bertekad untuk melakukan kegiatan pengurangan risiko bencana dengan menggunakan Kerangka Aksi Hyogo. MPBI berkomitmen terhadap transformasi PB yang kemudian diwujudkan dalam berbagai program, diantaranya adalah:
- Menginisiasi penyusunan RUU Penanganan Bencana (disahkan pada tanggal 26 April 2007 menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana - UU 24/2007).
- Mendorong penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU 24/2007 baik di tingkat nasional maupun daerah.
- Membuat kerangka kerja Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat (PRBBK) atau community based disaster risk reduction management (CBDRM) yang didasarkan pada pengalaman lapangan pelaku CBDRM.
- Mempromosikan dan mendiseminasikan standar kemanusiaan (Proyek Sphere) bagi para pelaku penanggulangan bencana di Indonesia.
- Melakukan pengkajian permasalahan-permasalahan kebencanaan.
- Melakukan pelatihan-pelatihan PB.
MPBI berharap agar kerja-kerja PB ke depan bisa dilakukan oleh semua orang dari semua latar belakang. Hal ini berkaitan dengan bagaimana membawa PB dari ranah pemerintah ke arah urusan kemaslahatan bersama, dimana semua aspek PB mulai dari kebijakan, kelembagaan, koordinasi dan mekanisme harus diubah sesuai sedemikian rupa sehingga menggalakkan peran serta masyarakat luas dan dunia usaha. Hal ini sekaligus mendorong agar PB tidak hanya terfokus pada respon darurat saja, tetapi merupakan penanganan yang menyeluruh baik sebelum terjadi bencana, pada saat terjadi bencana, dan setelah terjadi bencana.
Yang paling mendasar dari semua itu adalah MPBI ingin memastikan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari bencana, karena hal itu merupakan hak asasi rakyat.