You are hereMPBI Adakan Pelatihan Penyusunan Perda untuk PB

MPBI Adakan Pelatihan Penyusunan Perda untuk PB


By djuni - Posted on 11 January 2010

MPBI Adakan Pelatihan Penyusunan Perda untuk PB

MPBI News, Jakarta
“Pelatihan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penanggulangan Bencana (PB)” dibuka secara resmi oleh Suratman, SH., MH., Presidium MPBI pada tanggal 11 Januari 2010 di Jakarta. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) selama lima hari dari tanggal 11-15 Januari 2010 dan diikuti oleh 14 orang peserta yang berasal dari pejabat pemerintah daerah (Pemda) tingkat kabupaten/provinsi di Kalimantan Tengah (Kalteng), Sumatera Barat (Sumbar) dan Papua, serta aktivis LSM dari Kalteng, Sumbar, Aceh dan Papua. Narasumber pelatihan itu adalah orang-orang yang kompeten di bidang kebencanaan, antara lain Hening Parlan (Direktur Humanitarian Forum Indonesia - HFI), Ir. Sugeng Triutomo (Deputi Kesiapsiagaan dan Mitigasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana - BNPB), Dr. Moh. Roem (Direktur Manajemen Pencegahan dan PB Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri – MPPB Dirjen PUM Depdagri) dan Bernadinus Stanley, SH. Selama lima hari pelatihan di Ruang Pertemuan Kantor MPBI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat tersebut akan difasilitasi oleh Bernadinus Stanley, SH dan Ivan V. Ageung, SH.

Dalam kata sambutannya, Pak Suratman, menyampaikan, “Perda PB merupakan bentuk nyata dari kesungguhan dan komitmen pemerintah daerah dalam menyikapi amanat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sampai saat ini penyusunan Perda PB agak terhambat karena kecilnya anggaran dan kurangnya komitmen terhadap upaya PB.” Pak Ratman, yang juga Staf Ahli Komisi VIII DPR RI itu melanjutkan, “Perda PB jangan dianggap sebagai beban bagi daerah, namun sebaiknya sebagai wujud konkrit komitmen untuk penyelenggaraan PB di daerah dengan lebih baik, terkoordinasi dan terintegrasi.”

Tujuan Pelatihan Penyusunan Perda untuk PB ini, jelas Ivan V. Ageung sebagai koordinator kegiatan dan fasilitator adalah, ”Menawarkan peluang peningkatan kapasitas dan mengintegrasikan kebijakan PB di berbagai lintas daerah.” Diharapkan para peserta yang ikut pelatihan ini akan dapat:

  • Memahami isi kebijakan PB dan kebijakan yang terkait.
  • Memahami bagaimana menyusun peraturan daerah.
  • Mengetahui cara mengaplikasikan materi pelatihan di wilayah kerja masing-masing.

Sementara itu harapan-harapan peserta pelatihan yang telah dapat dijaring oleh panitia antara lain sebagai berikut:

  • Bagaimana PB terkait delam kebijakan baik di tingkat internasional hingga ke desa.
  • Bagaimana strategi efektif mendorong/menginisiasi peraturan PB baik di tingkat daerah hingga desa.
  • Proses/mekanisme legislasi di DPRD.
  • Proses/mekanisme inisiasi Ranperda PB.
  • Dapat membuat legal drafting Perda dan Perdes PB.
  • Teknik pelibatan masyarakat dalam inisiasi dan pengawalan proses Ranperda PB.
  • Mohon isu tentang PB kebarakaran hutan dan lahan tidak jadi “anak tiri”.
  • Dan lain-lain.

Jadwal pelatihan adalah sebagai berikut:

Senin, 11 Januari 2010

  • Pembukaan, pengantar pelatihan, perkenalan.
  • Sesi 1: Mengenal Lebih Dekat tentang Isu PB oleh Hening Parlan, HFI
  • Sesi 2: Sistem Nasional PB oleh Ir. Sugeng Triutomo, BNPB
  • Sesi 3: Kebijakan Kelembagaan PB oleh Dr. Moh. Roem, Dirjen PUM Depdagri.

Selasa, 12 Januari 2010

  • Tinjauan hari sebelumnya.
  • Sesi 4: Legal reasoning (dasar logika hukum).
  • Sesi 5: Pemikiran legal reasoning (legisme hingga problem solving).
  • Sesi 6: Praktik legal reasoning.

Rabu, 13 Januari 2010

  • Tinjauan hari sebelumnya.
  • Sesi 7: Konsep-konsep peraturan perundang-undangan.
  • Sesi 8: Sejarah peraturan perundang-undangan.
  • Sesi 9: Konsep-konsep dasar (tradisi legisme, tradisi problem solving).

Kamis, 14 Januari 2010

  • Tinjauan hari sebelumnya.
  • Sesi 10: Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (role play).
  • Sesi 11: Contoh-contoh teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Sesi 12: Lanjutan.

Jumat, 15 Januari 2010

  • Tinjauan hari sebelumnya.
  • Sesi 13: Menyusun rencana kerja legal dan kesimpulan akhir, evaluasi.
  • Penutupan.
     

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.